Jumat 07 Oct 2022 01:45 WIB

BPJPH: 731 ribu Produk Sudah Bersertifikat Halal Sejak 2019

Selama tiga tahun terakhir, rata-rata ada 243 ribuan produk disertifikasi halal.

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (15/7/2022). Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan bagi konsumen.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (15/7/2022). Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan bagi konsumen.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebutkan sudah ada 731.734 produk yang bersertifikat halal sejak 2019 hingga 2022, atau sejak proses sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH.

"Artinya, selama tiga tahun terakhir, rata-rata ada 243 ribuan produk telah tersertifikasi halal," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Aqil mengatakan tren tersebut naik dua kali lipat, jika dibandingkan masa sebelum sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH. Dulu, rata-rata hanya ada 100 ribu produk berhasil disertifikasi halal setiap tahunnya.

Menurut dia, sejak 2019 BPJPH telah membuka program sertifikasi halal serta membuat terobosan lewat digitalisasi layanan serta membuka skema sertifikasi pernyataan pelaku usaha (selfdeclare) mulai akhir 2021.

Upaya yang dilakukan BPJPH ini untuk meningkatkan jumlah capaian produk bersertifikat halal di Indonesia serta menguatkan rantai ekosistem produk halal di Tanah Air.

"Kita ingin tren ini terus meningkat," kata dia.

Saat ini, BPJPH sedang menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebanyak 324.834 kuota. Untuk mencapai target tersebut, maka diperlukan berbagai kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenag.

"Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk Itjen Kemenag untuk mendampingi agar setiap langkah prosesnya dilakukan sesuai regulasi dan tepat sasaran," kata dia.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenag Faisal menyatakan kesiapannya untuk mendukung setiap program BPJPH. Menurut dia, selain haji, sertifikasi halal merupakan layanan Kemenag yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"Wajah Kementerian Agama itu Ditjen PHU dan BPJPH. Pelayanan publik perlu diutamakan dengan memprioritaskan kepuasan masyarakat yang dilayani," ujar Faisal.

Faisal berharap BPJPH sebagai badan baru dapat mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Kemenag. "Ikhtiar menuju ideal perlu dilakukan dan saya berharap BPJPH menjadi trust Kemenag serta kita bisa bersilaturahim.Jangan bosan bertanya kalau ragu-ragu, apalagi tidak tahu dan jadikan Itjen sebagai teman," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement