IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni mencapai 1.798 kasus dalam kurun waktu 21 tahun terakhir.
"Kasus KDRT selalu mendominasi dengan jumlah terakhir yang kami catat terjadi sepanjang 2021 sebanyak 83 kasus," kata Direktur Rumah Perempuan Kupang Libby Sinlaloe, Kamis (13/10/2022).
Ia mengemukakan kasus tertinggi kedua adalah kekerasan seksual sebanyak 28 kasus pada 2021 atau 764 kasus selama kurun waktu tahun 2000-2022. Libby menjelaskan kasus kekerasan biasanya menonjol dari relasi suami-isteri terkait kekerasan psikis dan fisik yang berujung pada penganiayaan.
"Jenis kekerasan seperti fisik, psikis, penelantaran dan seksual. Biasanya setiap korban mengalami banyak kekerasan atau kekerasan berganda," katanya.
Rumah Perempuan, kata dia, terus melakukan berbagai upaya berupa pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi, dan reintegrasi. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bagi anak sekolah, mahasiswa maupun kelompok masyarakat. Selain itu, juga sosialisasi melalui media massa, membuat titik iklan edukasi.
"Kami membentuk kelompok perlindungan perempuan dan anak untuk membantu korban, termasuk menyediakan rumah persinggahan bagi korban," katanya.
Libby menekankan kasus KDRT perlu mendapat perhatian serius pemerintah serta berbagai elemen masyarakat di daerah, karena kasus ini meningkat cukup signifikan. Pihaknya mendorong agar proses hukum terus berjalan bagi para pelaku guna menciptakan efek jera serta edukasi secara terus-menerus terkait hak-hak perempuan dan anak.
"Proses hukum sejauh ini cukup baik dan banyak kasus yang diproses. Ketika ada hambatan, kami bersama-sama pihak lain melakukan advokasi," katanya.