IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama meminta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru soal vaksin meningitis kepada jamaah umrohnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, mengatakan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jamaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jamaah haji.
"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jamaah haji," ujar Hilman di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022. Namun, dalam edaran Kemenkes itu tetap mengharuskan jamaah yang memiliki komorbid untuk melakukan vaksinasi meningitis.
Dengan demikian, PPIU diminta untuk mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jamaah yang memiliki komorbid.
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jamaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
"Calon jamaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Hilman.
PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.
Secara terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah. Namun, Kemenkes tetap merekomendasikan, jamaah yang memiliki penyakit komorbid supaya divaksin.
"Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” katanya.
Muhammad Syahril mengatakan, ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Sekarang, Vaksinasi Meningitis hanya diwajibkan bagi calon jamaah haji.