IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan proses akreditasi pada tiga lembaga halal di Selandia Baru sebagai bagian dari kerja sama dalam bidang pelayanan jaminan produk halal.
Menurut siaran pers dari kementerian di Jakarta, Rabu (7/12/2022), proses akreditasi dilakukan pada Halal Conformity Service (HCS), New Zealand Islamic Development Trust (NZIDT), dan The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ).
"Asesmen dilakukan untuk memberikan saling pengakuan dan keberterimaan terhadap produk halal di kedua negara," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan bahwa proses akreditasi dilakukan untuk memastikan standar yang digunakan oleh lembaga jaminan halal di Selandia Baru sama dengan standar yang digunakan di Indonesia.
"Bila sudah ada lembaga yang memenuhi syarat dan standar Indonesia terkait jaminan produk halal, rekan pengusaha ekspor dari Selandia Baru tidak perlu repot untuk mensertifikasi halal produknya dan bisa masuk ke pasar Indonesia," kata Aqil.
Menurut dia, hingga November 2022 sudah ada 104 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari 40 negara yang mengajukan kerja sama saling pengakuan dan keberterimaan dengan BPJPH.
Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama jaminan produk halal dengan Selandia Baru dalam upaya mewujudkan misi menjadi pemimpin industri halal global pada 2024.
Wakil Menteri Agama mengemukakan bahwa banyak peluang kerja sama jaminan produk halal yang dapat dilakukan dengan Selandia Baru, termasuk di antaranya dalam penyediaan daging halal.
Tim BPJPHd?alam kunjungan kerja di Selandia Baru dari 2 hingga 6 Desember 2022 antara lain mengunjungi produsen daging Silver Fern Farms.
"Kami di sana melihat apakah perusahaan juga menerapkan standar halal seperti yang ditetapkan BPJPH terkait produk Selandia Baru yang akan diekspor ke Indonesia," kata Aqil.