IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 34 orang pembimbing manasik haji di Provinsi Riau mengikuti sertifikasi manasik haji. Ketua Panitia Penyelenggara, Muhammad Nasir Kholis, mengatakan kegiatan sertifikasi pendamping manasik haji itu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Kemudian, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Keputusan Dirjen Kemenag RI Nomor B2/223/2015 tentang pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji.
"Para pembimbing haji memiliki peranan penting dalam meningkatkan wawasan, kemampuan dan keterampilan jamaah haji dalam memahami dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji yang dijalaninya," kata Nasir Kholis, Jumat (16/12/2022).
Sertifikasi pembimbing manasik haji Riau ini dilaksanakan selama 10 hari sejak 15-25 Desember 2022. Melalui kegiatan sertifikasi haji ini, para pembimbing akan dipertajam peranannya sebagai percontohan dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan para jamaah haji.
Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas, penyelenggaraan ibadah haji melalui sertifikasi pembimbing ibadah haji Provinsi Riau angkatan pertama. Selain itu, tujuan lainnya untuk meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik haji. Hal ini agar pembimbing mampu melakukan berbagai aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional, guna menunjukkan jamaah haji yang mandiri dalam ibadah dan perjalanannya.
"Kegiatan ini juga untuk memberikan pengakuan juga perlindungan atas profesionalisme pembimbing manasik haji dalam melaksanakan tugas tanggung jawab," ujar Nasir Kholis.