IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Pengadilan Syariah Nigeria menghukum mati seorang ulama Muslim Sufi terkemuka karena dituduh menghujat Nabi Muhammad SAW dalam hukuman mati yang jarang terjadi terhadap seorang imam. Pengadilan Tinggi Syariah menghukum Syekh Abduljabbar Nasiru Kabara atas apa yang dianggap sebagai dakwah revisionisnya.
Penodaan agama adalah masalah sensitif yang dapat menyebabkan hukuman mati di selusin negara mayoritas Muslim di Nigeria Utara. Terutama di mana hukum Islam berjalan berdampingan dengan hukum umum.
Hakim Abdullahi Sarki Yola memutuskan Kabara bersalah atas penistaan agama. Dia telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2021.
"Pengadilan ini telah menetapkan semua tuduhan yang diajukan terhadap Anda dan dengan ini menghukum mati Anda sesuai dengan ketentuan syariah tentang penodaan agama," kata Yola dalam sidang, dilansir dari VOA News, Kamis (15/12/2022).
Hakim memerintahkan penyitaan dua bangunan Kabara dan perpustakaan pribadinya. Sementara Kabara duduk diam sepanjang persidangan di ruang sidang yang dipenuhi pengacara dan jurnalis, dengan sejumlah polisi bersenjata dan personel paramiliter lainnya berjaga di luar.
Kabara keberatan dengan permohonan keringanan hukuman dari penasihatnya dan mempertahankan ketidakbersalahannya. Dia juga meminta para pengikutnya tetap tenang.
Kabara, dari Tarekat Qadiriyyah Sufi, berselisih dengan ulama Muslim Sunni lainnya di Nigeria Urara, khususnya Salafi ultrakonservatif. Ketidaksepakatan mereka berasal dari pendekatannya terhadap sejarah dan teologi Islam, yang menurutnya penuh dengan mitos, kebohongan, distorsi dan rekaan.
Lawan Kabara menuduhnya menghina para sahabat nabi, beberapa di antaranya dituduh Kabara berbohong tentang nabi, dan dengan jahat menggambarkannya dengan cara yang buruk. Kasus seperti Kabara ini karena penistaan agama adalah yang ketiga dalam beberapa tahun terakhir di Kano.
Pada Agustus 2020, pengadilan Syariah di kota itu menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi Yahaya Aminu Sharif dari Tarekat Sufi Tijjaniyya atas lagu yang dia bagikan secara online yang ditemukan telah menghujat Nabi. Kasusnya sedang diadili ulang.
Abdul Nyass, seorang ulama Muslim Sufi Tijjaniyya, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2015 karena penistaan terhadap Nabi dalam dakwahnya. Hukuman belum dijalankan. Kemudian pada April, pengadilan tinggi Kano memenjarakan Mubarak Bala, seorang ateis hingga 24 tahun karena unggahan daring yang menghujat Nabi.