Kamis 12 Jan 2023 02:41 WIB

Kemenag Bantul Tunggu Petunjuk Tertulis Pusat Terkait Kuota Haji 2023

Dalam kondisi normal, kuota haji Yogyakarta per provinsi 3.200 orang.

Jamaah calon haji asal Kota Yogyakarta melambaikan tangan ke keluarga di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (16/6/2022). Kemenag Bantul Tunggu Petunjuk Tertulis Pusat Terkait Kuota Haji 2023
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jamaah calon haji asal Kota Yogyakarta melambaikan tangan ke keluarga di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (16/6/2022). Kemenag Bantul Tunggu Petunjuk Tertulis Pusat Terkait Kuota Haji 2023

IHRAM.CO.ID, BANTUL -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu petunjuk atau keputusan secara tertulis dari pemerintah pusat melalui Kemenag terkait kuota haji daerah untuk 2023.

"Sampai hari ini, kuota haji itu memang informasinya kembali normal 100 persen, cuma tahapan terkait dengan kuota dan seterusnya itu harus kita terima secara tertulis," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bantul Ahmad Mustafid saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Artinya, kata dia, MoU dan seterusnya yang dibawa Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat nasional dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama terkait dengan kuota haji untuk Indonesia dan seterusnya.

"Jadi, kita di daerah tentu bersiap bila 100 persen, kita juga sudah komunikasikan dengan jamaah bila nanti kuota haji 100 persen, maka estimasi jamaah yang bisa masuk dalam kategori berhak lunas itu nanti sampai nomor porsi sekian," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, persiapan dilakukan pemerintah daerah, namun semua keputusan harus tertulis melalui keputusan Menteri Agama, termasuk jumlahnya berapa, porsi yang kemudian berhak lunas itu berapa, dan jamaahnya siapa.

"Jadi, nanti tahapannya seperti itu, nanti akan detail, termasuk bila normal lalu ada kategori satu persen bagi jamaah lansia itu nanti akan muncul. Jadi, setiap tahun bila normal ada porsi atau ada kuota satu persen dari kuota untuk lansia. Itu amanah undang-undang," katanya.

Meski demikian, kata dia, dalam kondisi normal, kuota haji yang diberikan untuk daerah khususnya DIY dialokasikan per provinsi. Misalnya, dalam kondisi normal sekitar 3.200 jamaah se-DIY untuk kemudian dibagi empat kabupaten dan satu kota.

"Kuota haji DIY per provinsi 3.200 orang, masing masing kabupaten kota tergantung pembagian, misalnya dalam hitungan 3.200 jamaah itu, Sleman berapa Bantul berapa, kalau estimasi Bantul itu akan mendapatkan kira-kira 930 orang, kalau Sleman tertinggi sekitar 1.100 orang," katanya.

Baca juga: Ustadz Fahmi Salim Jelaskan Pegunungan Makkah Menghijau Jadi Tanda Kiamat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement