Selasa 17 Jan 2023 15:15 WIB

21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Miliki Sertifikat Halal

Biaya pengurusan sertifikat halal dinilai cukup besar.

21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Miliki Sertifikat Halal
Foto: Republika/Thoudy Badai
21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Miliki Sertifikat Halal

IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan Mahyuni mengungkapkan sekitar 21 ribu produk kuliner baik makanan atau minuman belum memiliki sertifikat halal hingga 2023.

"Jumlah produksi makanan dan minuman di Kalsel sebanyak 23.955, yang sudah memiliki sertifikat halal baru sebanyak 2.000," ujarnya usai mengikuti pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Menurut dia, jumlah sangat besarnya produk kuliner yang kebanyakan dari usaha mikro kecil (UMK) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi ini belum miliki sertifikat halal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi Kalsel. "Selain pemerintah, kami berharap BUMN maupun daerah serta perusahaan swasta yang maju bisa membantu permasalahan UMK ini bisa lewat tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR)," ujarnya.

"Beberapa BUMN seperti PT PLN, PT Pelindo dan Telkom memang sudah membantu lewat CSR mereka, tapi masih terbatas," ujarnya.

Sebab, pengurusan sertifikat halal cukup besar biayanya bagi produk kuliner. Di Kota Banjarmasin, Kota Banjabaru, dan Kabupaten Banjar biaya pengurusannya sekitar Rp 2,7 juta.

"Ini belum termasuk lagi membayar honor untuk petugas fasilitator halal atau mereka yang mendampingi pelaku usaha bagaimana produknya bisa halal atau yang membimbing," katanya.

Mahyuni menyampaikan, adanya biaya pengurusan sertifikat halal tersebut diantaranya untuk pendaftaran Rp 500 ribu, ada biaya sidang fatwa dan sertifikat, honor auditor. "Honor auditor ini Rp 500 ribu, kalau dua orang jadi Rp 1 juta, biaya transportasinya kalau daerah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu sekitar Rp 100 ribu saja per hari," ujarnya.

Untuk pengurusan sertifikat halal di Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya dilakukan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenprin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin. Mahyuni mengatakan pentingnya produk kuliner memiliki sertifikat halal karena pada akhir 2024 menjadi syarat untuk pemasaran.

Ketua Hipmikindo Provinsi Kalimantan Selatan Sutjipto yang baru dilantik menyampaikan banyak produk kuliner yang belum memiliki sertifikat halal ini menjadi PR pihaknya sebagai wadah usaha mikro kecil. "Anggota kita sekitar 500 UMK, kita data nanti terkait ini, kita upayakan difasilitasi untuk pengurusannya," ujar usai dilantik untuk periode 2022-2027 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement