IHRAM.CO.ID, DUBAI -- Bagi setiap umat Muslim yang berencana pergi umroh, Arab Saudi telah menetapkan asuransi yang harus dibayarkan. Kementerian Haji dan Umrah awal minggu ini mengumumkan pengurangan biaya asuransi sebesar 63 persen.
Asuransi kesehatan wajib ini merupakan bagian dari visa umroh. Biaya asuransi diturunkan dari 235 riyal Saudi atau setara Rp 962.913 menjadi 88 riyal (Rp 360.580).
Lantas, bagaimana cara mengajukan asuransi? Dilansir di Gulf News, Kamis (26/1/2023), menurut agen perjalanan UEA, biaya asuransi kesehatan ini sudah termasuk dalam biaya yang dibayarkan untuk visa umroh. Di Uni Emirat Arab, biaya visa umroh bisa berkisar antara 1.400 hingga 1.800 dirham per orang, tergantung pada biaya layanan agen perjalanan.
Di akun Twitter, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyampaikan jamaah yang datang ke Arab Saudi dapat melihat Sertifikat Asuransi Umrah dan memeriksa validitasnya dengan mengunjungi situs web Program Asuransi Jamaah Komprehensif, yaitu www.riaya-ksa.com.
Untuk memeriksa perincian asuransi, jamaah harus memasukkan nomor paspor dan kewarganegaraan, lalu klik tombol 'cari'.
Apa saja yang dicakup oleh Sertifikat Asuransi Umrah?
Paket asuransi umroh mencakup tiga poin utama, yaitu untuk keadaan darurat, umum dan perjalanan.
A. Cakupan kesehatan untuk keadaan darurat:
1. Perawatan dan layanan di rumah sakit;
2. Keadaan darurat kehamilan dan persalinan;
3. Darurat gigi.
B. Cakupan umum:
1. Cacat total permanen karena kecelakaan;
2. Kematian karena kecelakaan;
3. Cedera kecelakaan lalu lintas;
4. Kasus dialisis ginjal darurat;
5. Evakuasi medis internal dan eksternal;
6. Meninggal karena bencana alam;
7. Mengembalikan jenazah ke negaranya;
8. Diyah atau blood money yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan.
C. Cakupan terkait perjalanan:
1. Kompensasi keterlambatan penerbangan;
2. Kompensasi pembatalan penerbangan.