Senin 06 Feb 2023 11:06 WIB

Komisi Haji Nigeria Bagikan Kuota ke Negara Bagian

Tahun ini diperkirakan Saudi akan melayani dua juta jamaah haji dari seluruh dunia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
ilustrasi Jamaah Haji Nigeria. Komisi Haji Nigeria Bagikan Kuota ke Negara Bagian
Foto: EPA-EFE/MIKE NELSON
ilustrasi Jamaah Haji Nigeria. Komisi Haji Nigeria Bagikan Kuota ke Negara Bagian

IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Persiapan pelaksanaan ibadah haji 2023 tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga negara-negara lain yang akan mengirimkan jamaahnya. Di Nigeria, Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) merilis alokasi kuota ke 36 negara bagian dan Wilayah Ibu Kota Federal (FCT).

Seperti yang sudah diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan memulihkan alokasi kuota haji pra-Covid-19 ke negara-negara peserta. Tahun ini diperkirakan Saudi akan melayani dua juta jamaah haji dari seluruh dunia.

Baca Juga

Dalam keterangan Asisten Direktur, Informasi, dan Publikasi NAHCON Mousa Ubandawaki, Negara Bagian Kaduna memperoleh 5.982 kuota, Kano 5.902 orang, Sokoto 5.504, dan Niger dengan 5.165 slot.

Dilansir di Guardian, Senin (6/2/2023), di wilayah Barat Daya NAHCON menetapkan Lagos diberi 3.576 kuota, Oyo 1.441 kursi, Ogun 1.139, Osun 1.054, Ondo 436 dan Ekiti memiliki kuota paling sedikit 197 kursi.

Demikian pula wilayah Edo mendapat 275 slot, Abi 53,  Anambra 39, Bayelsa 35, Cross Rivers 66, Delta 74, Ebonyi 177, Imo 30, Rivers 50 dan Enugu 40 kursi.

Negara bagian lainnya adalah Adamawa 2.669 kursi, Bauchi 3.132, Benue 236, Borno 2.735, Nassarawa 1.567, Yobe 1.968, FCT 3.520, Gombe 2.301, Jigawa 1.525, Katsina 4.913, Kebi 4871, Kwara 3.219, Plateau 1.984 dan Taraba 1.590.

NAHCON mengungkapkan, alokasi untuk Negara Bagian Kogi, operator tur swasta, serta Angkatan Bersenjata masih ditangguhkan. Pihaknya menunggu penentuan protokol resmi lainnya.

Senada dengan itu, Komisi Haji juga mengatakan Negara Bagian Akwa Ibom ditangguhkan dari alokasi kuota haji 2023, karena gagal memperbarui izin operasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement