Terkait akomodasi, Panja BPIH Komisi VIII disebut melakukan kunjungan ke berbagai titik hotel yang akan menjadi penginapan jamaah. Hasilnya, ditemukan harga yang diajukan pemerintah Indonesia dalam usulannya masih memungkinkan dilakukan negosiasi dan penurunan harga.
Salah satu bahan pertimbangan, mengingat proses pelaksanaan haji yang sudah berjalan normal. Di 2022, mengingat dua tahun sebelumnya tidak ada pelaksanaan haji, maka diperlukan berbagai persiapan. Berdasarkan dialog yang telah dilakukan, harga akomodasi bisa berubah, baik ke atas ataupun ke bawah.
Pun terkait lokasi hotel, pihaknya tidak merekomendasikan penggunaan hotel di kawasan Misfalah, Makkah. Hotel di daerah ini tergolong kecil dan tidak mampu menampung jamaah sekaligus dari satu provinsi bahkan satu kloter, serta harganya yang jauh lebih tinggi dari hotel-hotel lainnya.
Untuk layanan konsumsi, berdasarkan kunjungan ke berbagai vendor, Panja BPIH juga menemukan biaya untuk layanan ini masih bisa dinegosiasikan. Harga satuan disebut pasti berbeda dengan harga pesanan dalam jumlah besar.
Ia lantas meyoroti perihal pemberian makan pagi untuk jamaah. Berdasarkan perbincangan dengan berbagai pihak, ditemukan kecenderungan jamaah yang menghabiskan waktu paginya di masjid dengan durasi yang panjang dibanding kembali ke penginapan.