Rabu 15 Feb 2023 13:59 WIB

84 Ribu Jamaah Lunas Tunda  Diupayakan Bebas Tambahan Biaya Haji

Biaya haji jangan sampai memberatkan masyarakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah haji melaksanakan tawaf.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Ilustrasi jamaah haji melaksanakan tawaf.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII RI akan mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 pada Rabu (15/2/2023) besok. Kendati demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menegaskan bahwa sebanyak 84 ribu calon jamaah haji lunas tunda pada 2020 tidak akan terkena penambahan biaya haji.

“Tadi saya usulkan di Panja dan Alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda tahun 2020 sekitar 84 ribu jamaah itu tidak ada lagi penambahan biaya,” ujar Yandri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.

Baca Juga

Jamaah lunas tunda sendiri merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum sempat berangkat.  “Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jamaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya,” ucap Wakil Ketua MPR RI ini.

Tidak hanya jamaah lunas tunda pada 2020, menurut dia, sebagaian jamaah yang telah melakukan pelunasan pada 2021 juga tidak akan terkena penambahan biaya haji.  “2021 tidak kena juga karena sudah ada yang lunas tunda tapi sedikit itu, yang paling banyak kan tahun 2020. Karena ada pembatasan umur, karena cuma 50 persen kuota, jadi itu tidak kita kenakan tambahan biaya,” kata Yandri.

Yandri menjelaskan, tambahan biaya untuk jamaah yang lunas tunda tersebut nantinya akan diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “(pembahannya) dari nilai manfaat. Karena mereka sudah lunas. Namanya lunas kan gak boleh lagi nambah,” jelas Yandri.

“Tapi untuk tahun berjalanan 2023 normal, tahun 2022 yang belum lunas normal. Jadi, yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apapun, khususnya pada 2020 dan 2021,”imbuhnya.  

Terkait besaran BPIH 2023 sendiri, sebenarnya Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan mengumumkan pada Selasa (14/2/2023) hari ini. Namun, karena masih terjadi perdebatan, besaran biaya haji tahun ini akan diumumkan pada Rabu (15/2/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

“(ditunda besok) karena banyak berdebat masalah penghematan-penghematan. Besok insyallah jam 10 pagi. Besok semua anggota Komisi VIII akan hadir dan wajib hadir kalau Pak Menteri (menteri agama),” kata Yandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement