IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya mengatakan, biaya haji menjadi salah satu perhatian khusus lembaganya. DPR lewat Komisi VIII disebutnya berhasil merasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).
Awalnya, pemerintah mengusulkan ongkos naik haji yang dibayar oleh calon jemaah sebesar Rp 69,19 juta, naik sebesar 70 persen. Namun setelah negosiasi di tingkat panitia kerja (Panja), DPR berhasil menekan biaya ibadah haji yang ditanggung calon jemaah menjadi Rp 49,8 juta.
Angka itu setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 90.050.637. Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai biaya ibadah haji.
"Terkait penyelenggaraan ibadah haji, DPR RI menaruh perhatian pada biaya haji reguler yang mengalami peningkatan pada tahun ini sehingga akan sangat membebani jemaah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang membacakan pidato Puan di Rapat Paripurna DPR ke-17 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (16/2/2023).
Ia juga mengingatkan diperlukan kerja sama dan koordinasi antarkementerian, lembaga, dan Kementerian BUMN yang terlibat dalam proses penyelenggaraan haji. Termasuk menyosialisasikan biaya tersebut.
"Sosialisasi dan komunikasi publik yang baik perlu ditingkatkan agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat," ujar Dasco.
Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 49,8 juta per jamaah.
Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp 40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.