IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menanggapi keputusan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI yang menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 atau biaya yang ditanggung oleh jamaah haji menjadi Rp 49,8 juta. Biaya haji ini naik sekitar Rp 10 juta dari Bipih 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.
Menurut Mustolih, kenaikan biaya haji memang tidak bisa dihindari, apalagi setelah adanya pandemi Covid-19. "Kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun terlebih setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi," ujar Mustolih saat dihubungi Republika.co.id Kamis (16/2/2023).
Pada saat yang sama, menurut Mustolih, penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal. "Seperti biaya haji sebagian besar menggunakan mata uang dolar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh," ucap dia.
Selain itu, penyelenggaraan haji juga akan tergantung pada kebijakan Arab Saudi dengan adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Kemudian, liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji juga memberikan ruang lebih besar, sehingga menggunakan pola buisness to buissnes atau buisness to customer akan turut mengerek harga.
Menurut dia, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi juga berakibat pada besarnya biaya haji 2023. Dia juga menilai, Krisis global juga berpengaruh pada penyelenggaraan ibadah haji.
"Maka dapat dipastikan biaya akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini," kata Mustolih.
"Oleh sebab itu harus dipahami, haji itu bagi mereka yang mampu khususnya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90 Juta. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 atau biaya yang ditanggung oleh jamaah haji ditetapkan sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan besaran BPIH dan Bipih ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Ketua Panja Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang BPIH 1444 H/2023 M.