IHRAM.CO.ID, CIAMIS -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis masih menunggu keputusan resmi terkait biaya haji. Meski sudah ada kesepakatan biaya haji dari Kemenag dan DPR, keputusan resmi tetap berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Agus Abdulloh mengatakan, saat ini memang sudah ada kesepakatan antara Kemenag dan DPR terkait biaya haji. Kesepakatan itu juga telah disosialisasikan kepada para calon jamaah haji (calhaj) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Nah, sekarang kami masih mununggu kepastian Keppres, yang menjadi dasar resmi. Kalau Keppres sudah muncul, itu akan lebih detail," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan kesepakatan antara Kemenag dan DPR, rata-rata besaran biaya haji untuk tahun 2023 adalah sekitar Rp 90 juta. Besaran biaya yang harus dibayar calon jamaah haji atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) adalah sekitar Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen dari total biaya yang dibutuhkan. Sementara sisanya, sekitar Rp 40,2 juta atau 44,7 persen, akan ditutup dari nilai manfaat dana haji.
Besaran bipih itu mengalami peningkatan sekitar Rp 10 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti diketahui, bipih pada 2022 nilainya sebesar Rp 39,8 juta.
Menurut Agus, saat ini pihaknya masih menunggu Keppres dan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait jumlah kuota haji untuk Kabupaten Ciamis. Setelah itu, baru akan didata calhaj yang masuk nomor urut porsi berangkat tahun 2023.
"Kalau estimasi, kuota di Ciamis tahun ini sekitar 1.100 orang. Calhaj tunda 2020 sekitar 500 orang. Jadi yang sesuai porsi ada sekitar 600 orang," kata dia.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah calhaj yang mempertanyakan besaran bipih ke Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis. Untuk menjawab pentanyaan itu, Kemenag memberi penjelasan agar para calhaj menunggu keputusan resmi.
"Jadi tidak berdasarkan wacana," ujar Agus.
Ihwal calhaj membatalkan berangkat ke Tanah Suci, ia menyebutkan, itu merupakan hal wajar terjadi di setiap tahunnya. Sebab, pengunduran diri merupakan hak para calhaj.
Selama 2022, Agus mencontohkan, terdapat sekitar 200 orang calhaj yang mengundurkan diri. Namun, pengunduran diri itu tak bisa serta merta dikaitkan dengan kenaikan bipih tahun ini.
"Karena yang membatalkan juga ada yang masih jauh berangkatnya. Data yang akan berangkat tahun ini juga belum ada, kecuali yang lunas tunda pada 2020," ujar dia.
Ia menyebutkan, terdapat tiga alasannya calhaj membatalkan berangkat ke Tanah Suci. Alasan pertana adalah wafat, kedua adalah sakit, dan ketiga adalah alasan lainnya. Alasan lain itu terdapat berbagai faktor, mulai dari ekonomi, kepercayaan, dan lainnya.
"Tidak dikaitkan dengan kenaikan ini," kata dia
Agus menjelaskan, setiap calhaj yang membatalkan niatnya menunaikan ibadah haji akan mendapatkan haknya kembali. Artinya, uang setoran sebesar Rp 25 juta akan dikembalikan setelah berkah pembatalan diproses.