Selasa 20 Mar 2018 12:33 WIB

Pemerintah Bagi Dua Tahap Pelunasan BPIH 2018

Pelunasan akan dilaksanakan setelah terbit Keppres BPIH 2018.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji melakukan tawaf wada mengelilingi Kab'bah di Masjid Al Haram, Mekkah, Senin (4/8).
Foto: Khalil Hamra/AP
Jamaah haji melakukan tawaf wada mengelilingi Kab'bah di Masjid Al Haram, Mekkah, Senin (4/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) berencana akan membagi dua tahap terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 reguler. Tahap pertama akan dibuka 3-20 April 2018 (14 hari kerja).

Sedangkan tahap kedua dibuka 8-19 Mei 2018 (sembilan hari kerja). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pelunasan tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota sampai dengan pelunasan tahap pertama ditutup.

"Usai Kepres BPIH ditandatangani Presiden, kami segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelunasan BPIH 2018," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Selasa (20/3).

BPIH 2018 masih belum ditetapkan pemerintah. "Pelunasan akan dilaksanakan setelah terbit Keppres BPIH 2018," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman pada Republika.co.id.

Sesuai ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2008, tambahnya, besaran BPIH ditetapkan Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Setelah Pemerintah dan DPR sepakat dengan besaran BPIH 2018, baru akan diajukan penerbitan Keppres BPIH 2018. Ramadhan menyampaikan tim berupaya segera menyelesaikan pembahasan sehingga Maret sudah bisa ditetapkan BPIH.

Keppres akan berisi besaran BPIH per embarkasi. Tahun lalu, penetapan BPIH diumumkan April, empat bulan sebelum keberangkatan musim haji.

Menurut data Kemenag, BPIH per embarkasi ditentukan berbeda-beda, sesuai dengan jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Arab Saudi. Total ada 12 embarkasi di seluruh Indonesia.

Embarkasi Aceh paling murah karena wilayahnya paling dekat dengan Tanah Suci. Sedangkan embarkasi dengan BPIH termahal adalah Makassar. Besarannya antara Rp 31 juta hingga Rp 38 juta.

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH 2018 sebesar Rp 35,23 juta per jamaah. Angka itu tercatat naik sekitar Rp 345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yaitu Rp 34,89 juta. Biaya haji riil jamaah Indonesia tahun ini sebesar Rp 66 juta.

Karena dibantu dana optimalisasi haji, biaya jamaah haji tahun ini hanya Rp 35.235.602 per jamaah. Maka, dengan demikian, subsidi dari dana optimalisasi itu rata-rata Rp 31 juta per jamaah.

Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Noor Achmad menjelaskan dana optimalisasi itu istilah gampangnya adalah dana margin atau keuntungan. Memang dalam istilah konvensionalnya bunga tapi akadnya secara Islam sehingga tidak ada istilah bunga.

"Dari penempatan dana setoran haji jamaah yang waiting list yang numpuk itu yang sekarang mencapai Rp 103 triliun," ujar Noor Achmad, saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (17/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement