Senin 28 Oct 2013 13:21 WIB

Seorang Jamaah Haji Meninggal Setibanya di Tanah Air

Jamaah haji Indonesia saat akan kembali ke Tanah Air (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Jamaah haji Indonesia saat akan kembali ke Tanah Air (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Seorang jamaah haji asal Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam kelompok terbang tujuh Debarkasi Batam meninggal setibanya di Tanah Air sempat dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam sekitar 14 jam.

"Haji Suarlis Rusli meninggal Senin dini hari setelah kami rujuk ke RSBP," kata Ketua Panitia Pelaksana Ibadah Haji Debarkasi Batam Handarlin Umar di Batam, Senin (28/10).

Haji dengan nomor manifes 088 itu dirujuk ke RSBP setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Ahad (27/10) akibat menderita CHF.

Handarlin mengatakan, jenazah Suarlis Rusli segera dibawa di Tanjungpinang menumpang kapal cepat pada Senin pagi untuk dikembalikan ke keluarga.

Seluruh biaya pengobatan Suarlis Rusli di RSBP ditanggung oleh PPIH. Dan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan polis senilai biaya perjalanan ibadah haji.

"Yang bersangkutan tetap mendapatkan asuransi, karena asuransi dihitung sejak jamaah ke luar rumah sampai tiba kembali ke rumah," kata dia.

Sementara itu, PPIH Debarkasi Batam mencatat 13 haji meninggal di tanah suci, yaitu Aras Pance Abdul Gani yang tergabung dalam kloter 14 asal Kubu Raya Kalbar, Ebut binti Atan Ahmad kloter tujuh asal Palalawan Riau dan Mas'ah Nur binti Nur Iman asal Singkawang Kalbar.

Kemudian Yatim bin Abu Talib asal Bengkalis, Riau dan Mohammad Salim Syamsuddin bin Syamsuddin asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dan Syamsiah binti Kadri Matair asal Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Lalu M. Zoechdi bin Soehud asal Pekanbaru Riau, Iriani binti Lado asal Tanjung Jabo Barat dan Rts Piah binti Rd Usman kloter empat asal Kota Jambi, Provinsi Jambi, Buang Ashari bin Adnani asal Kota Batam, Dewi Ayumi asal Kabupaten Siak, Riau dan A Manan Sani asal Indragiri Hulu, Riau.

Handarlin mengatakan PPIH akan membantu mencairkan dana asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji sesuai yang dikeluarkan untuk ahli waris.

"Dana asuransi yang diberikan sesuai dengan BPIH yang disetor, misalnya Rp 32 juta, diberikan Rp 32 juta," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement