Ahad 19 Oct 2014 09:25 WIB

Madinatul Hujjaj Diusulkan Difungsikan Kembali (2)

WNI overstayer (WNIO) melakukan pendataan di Madinatul Hujjaj, Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Dok. KJRI Jeddah
WNI overstayer (WNIO) melakukan pendataan di Madinatul Hujjaj, Jeddah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

Selama sembilan tahun terakhir, PPIH Daker Jeddah menyewa beberapa hotel untuk transit jamaah haji Indonesia yang tiba dari Madinah dan hendak pulang ke Indonesia melalui Bandara Jeddah.

Karena itu, kata Slamet, KPHI menganjurkan Pemerintah Indonesia untuk bisa mencari kepastian kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait jaminan renovasi bangunan ini dengan masa penggunaan bangunan.

"Kalau ada jaminan dari pemerintah setempat, Kemenag atau Pemerintah Indonesia segera menentukan perusahaan yang siap merenovasi bangunan ini. Apalagi, nadzir wakaf sudah ada," kata Slamet yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Slamet beralasan, penggunaan kembali bangunan tersebut karena mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni, keterpaduan pengurusan pelayanan jamaah haji Indonesia selama masa transit di Kota Jeddah.

Apalagi, bila biaya sewa kamar di Madinatul Hujjaj sama atau mendekati ongkos sewa kamar di hotel-hotel yang selama ini disewa PPIH Daker Jeddah.

"Kalau jamaah tinggal di hotel di Jeddah, kekurangannya membuat koordinasi sulit, karena berjauhan antara hotel, BPHI, dan bandara. Tapi, kalau menggunakan Madinatul Hujjaj, semuanya terintegrasi," tuturnya.

Data PPIH Indonesia di Arab Saudi, jumlah jamaah haji yang transit semalam di Jeddah sebelum pulang ke Tanah Air melalui Bandara Jeddah adalah sebanyak 33 ribu orang.

Semua jamaah ini transit semalam di Jeddah setelah menjalani ibadah Shalat Arbain (40 waktu berurutan) di Masjid Nabawi, Madinah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement