Senin 27 Oct 2014 13:39 WIB

Arab Saudi Tangkap 218 Jamaah Haji Ilegal

Jamaah haji di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Zaky Al Hamzah/ca
Jamaah haji di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Komite Administrasi Penduduk Musiman, Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi di Al-Shumaisi dan Taif menangkap 218 warga asing dan 36 warga lokal selama musim haji. Komite juga menangkap pemilik 53 kendaraan yang ketahuan membantu jamaah haji ilegal.

Dirjen Imigrasi Arab Saudi di Makkah, Kolonel Khlaf Allah Al-Tuwairqi, mengingatkan kepada calon jamaah umrah dan haji untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ini termasuk, mereka yang telah menyelesaikan perjalanan haji dan umrah agar segera kembali ke tanah air masing-masing.

Setiap orang yang terlibat dalam melayani jamaah haji atau umrah ilegal akan didenda 100 ribu riyal dan hukuman penjara dua tahun. Sementara bagi jamaah ilegal akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagi pemilik visa yang habis masa berlakunya dan tidak kembali ke negara asal akan didenda 15 ribu riyal dan deportasi. Jika masih melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan denda 25 ribu riyal, hukuman penjara tiga bulan, dan deportasi.

Peziarah atau kelompok yang tidak berangkat negara pada berakhirnya visa mereka akan dikenakan denda SR15,000 dan deportasi segera setelah pelanggaran pertama mereka. Sebuah pelanggaran kedua akan dikenakan denda SR25,000, hukuman penjara 3 bulan dan deportasi.

Untuk biro perjalanan haji yang diketahui tidak melapor adanya jamaah yang masa berlaku visa telah habis namun belum kembali ke negara masing-masing maka akan dikenakan denda 25 ribu riyal dan 100 ribu riyal.

 

Hukuman juga diberikan kepada perusahaan atau individu yang mempekerjakan secara ilegal akan didenda 25 ribu riyal, 100 ribu riyal, dan hukuman penjara satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement