REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya kebijakan pemerintah tentang kewajiban haji satu kali. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Namun menurutnya harus ada regulasi yang jelas terkait kebijakan ini.
Ia mengatakan, komisi VIII mengusulkan agar jamaah yang tidak boleh menjalani ibadah haji untuk kedua kalinya yakni jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Namun, jika sudah lewat dari 20 tahun maka calon jamaah dapat menunaikan kembali ibadah haji untuk kedua kalinya. Hal ini agar keinginan masyarakat untuk menjalani ibadah haji tidak terhalangi.
"Kami setuju untuk mengurangi antrian jamah kita yang hampir 20 tahun ya. Tetapi usulan kita seperti ini, jadi kalau di putus habis orang tidak boleh berangkat sama sekali itu tidak adil juga. Jadi dibuat saja batasan seperti ini tidak boleh pergi haji selama 20 tahun terakhir," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika, Ahad (22/3).
Ia melanjutkan, regulasi mengenai ibadah haji satu sekali dapat segera dibuat oleh pemerintah dan segera di sosialisaikan kepada masyarakat pada ibadah haji tahun ini. Hal ini agar masyarakat yang sudah pernah beribadah haji tidak mendaftar lagi. Namun, dalam regulasi yang akan dibuat ia berharap format usulan dari DPR dimasukan.
DPR menyerahkan pembuatan regulasi kepada pemerintah. DPR tidak akan membuat undang-undang khusus untuk penerapan regulasi ini.
Ia berharap, jika peraturan sudah diterapkan maka ada keadilan bagi calon jamaah Indonesia untuk bisa sama-sama menunaikan ibadah haji.