Senin 23 Mar 2015 19:29 WIB

Alasan Kemenag Terapkan Kebijakan Haji Satu Kali

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
 Jamaah haji melempar jumrah di Mina.
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji melempar jumrah di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan kebijakan haji satu kali diberlakukan agar memberikan rasa keadlian kepada seluruh calon jamaah haji. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini melalui keputusan menteri agama.

Ia menerangkan, melalui sistem komputerisasi haji terpadu Kemenag akan mendeteksi mana saja jamaah yang sudah dan belum pernah melakukan ibadah haji. Dari daftar nama tersebut maka kemenag akan memprioritaskan pemberangkatan bagi jamaah yang belum pernah berangkat haji sama sekali.

Menurutnya, semua pihak telah menyetujui tentang kebijakan haji satu kali ini. Diantaranya orams Islam, tokoh agama dan DPR.

“Prioritas utama untuk pemberian keadlilan. Itu kebijakan kita saja. Apalagi kebijakan ini dikuatkan dengan muzakaraah nasional yang diikuti oleh ormas islam dan tokoh. Semuanya bersepakat dimana kuota haji terbatas dan anomi masyarakat tinggi," ujar  Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (23/3).

Menyikapi usulan dari DPR yang meminta diberlakukannya jangka waktu. Ia mengaku belum memikirkan hal tersebut. Menurutnya, pembatasan jangka waktu akan tergantung seberapa panjang antrian calon jamaah haji. Untuk itu saat ini Kemenag belum bisa menentukan apakah kebijakan haji satu kali ini akan berlaku dalam jangka waktu lima, 10 tahun atau 20 tahun sejak pemberangkatan terakhir jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement