REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, Ongkos Naik Haji (ONH) baru akan ditetapkan pemerintah setelah melakukan rapat dengan DPR.
Kalaupun biaya haji naik, ujar dia, tak ada calon jamaah haji yang batal naik haji. "Ibaratnya kalau ada tiga calon jamaah haji mundur, yang maju untuk naik haji malah 10 orang," ujarnya, Selasa, (24/3).
Biaya naik haji sendiri sudah dibayar melalui setoran awal. Jadi kekurangan bisa disubsidi dari hasil mengendapnya setoran awal yang dibayarkan delapan hingga 10 tahun lalu.
"Saya yakin kenaikan biaya naik haji tidak membuat jamaah batal naik haji. Mereka mempunyai niat yang besar untuk naik haji."
Apalagi, ujar dia, masyarakat saat ini relatif daya belinya tinggi. Jadi tidak akan masalah.
Kenaikan dolar terhadap rupiah juga menguntungkan para petani yang mengekspor coklat, karet, ikan, kopi, mebel ke luar negeri. Mereka dibayar dalam bentuk dolar sehingga kenaikan dolar menguntungkan mereka.
"Makanya mereka tidak masalah dengan biaya haji. Sehingga calon jamaah haji tetap akan naik haji."
Para calon jamaag haji saat ini juga banyak yang tenang saja. Mereka tidak menyadari isu merosotnya nilai rupiah terhadap dolar.