Kamis 21 May 2015 16:04 WIB
Penelantaran jamaah umrah

Kemenag Desak JMBI Pulangkan Jamaah Telantar

Jamaah Umrah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mendesak Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), biro umrah tidak resmi yang menelantarkan 49 jamaahnya, agar secepatnya memulangkan para jamaah yang hingga kini masih tertahan di Jeddah, Arab Saudi.

"Masalah hotel dibayar dan paspor dikembalikan oleh JMBI ke jamaahnya bukan ranah kami. Kami tidak mau tahu lunas atau tidak atau paspor kembali atau tidak, tapi terpenting jamaah harus dipulangkan ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil di sela-sela Rakernas Kementerian Agama di Ancol, Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban JMBI untuk menyelesaikan tanggungan finansial mereka ke hotel terkait. Satu hal yang pasti adalah desakan Abdul agar hak-hak jamaah selalu dilindungi dan tidak menjadi korban.

Dirjen PHU mengatakan pihaknya akan terus mendesak JMBI untuk memulangkan para jamaah terlantar. "Kita kejar terus agar mereka memulangkan jamaahnya, karena itu adalah janji mereka," kata dia.

Pihak Kemenag, kata dia, telah melakukan investigasi terhadap kasus penelantaran 49 orang jamaah umrah oleh JMBI.

Sejauh ini, terdapat tiga travel umrah berizin yang diduga terlibat dalam kasus itu. Selanjutnya, tiga travel resmi itu akan dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah maka sejumlah sanksi sudah menunggu mereka.

Dari kasus JMBI, modus yang dijalankan adalah travel umrah tidak resmi yang bekerja sama dengan penyedia jasa perjalanan umrah resmi. JMBI bergerak di bawah tanah sampai belakangan aktivitasnya diketahui lewat kasus penelantaran jamaah.

Pengelola JMBI, kata dia, terancam hukuman lima tahun kurungan dan denda Rp500 juta karena mengoperasikan travel umroh tidak berizin. Sementara bagi tiga travel resmi yang diduga terlibat akan mendapatkan sanksi Kemenag jika terbukti. Tiga travel itu di antaranya PT Mediterrania Travel, PT Goenawan Erawisata dan PT Tisaga Multazam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement