Selasa 12 Feb 2019 23:43 WIB

Amphuri Minta Kemenag Tegas Sanksi PPIU Nakal

TIndakan tegas adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah umrah.

Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Jojon
Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, meminta Kementerian Agama(Kemenag) memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nakal  menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman(MoU) antara Kemenag dengan sembilan kementerian/ lembaga terkait lainnya.

"Kami mengapresiasi MoU antara Kemenag dan kementerian lainnya. Semoga penegakan hukum terhadap regulasi yang ada bisa berjalan dan memberikan sanksi kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang ada," kata Firman dalam sebuah diskusi "Haji dan Umrah Menuju Pelayanan Optimal" yang diselenggarakan Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).  

Selain AMPHURI, diskusi ini juga dihadiri Kasubdit Haji dan Umrah Kemenag, M  Noer Alya Fitra, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzili.

Firman menyatakan, keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jamaah, tetapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang baik dan benar-benar melayani jamaah. 

Jika ditemukan adanya agen yang nakal, menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap agen tersebut.

"AMPHURI selama ini selalu mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat dan tidak menelantarkan jamaah," ujar Firman.

Sebelumnya Kemenag melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sembilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait pencegahan dan pengawasan, penanganan permasalahan penyelenggaraan umrah.

Kerja sama ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzili, mengatakan seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah.

Pengawasan ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara mendeteksi sistem keuangan travel secara kontinyu.

Politisi asal Partai Golkar ini mengakui selama ini kelemahan pengawasan terjadi lantaran belum diaturnya secara spesifik aturan tersebut dalam Undang-undang Haji dan Umrah.

Namun dalam aturan baru nanti, persoalan yang kerap muncul dalam masalah umrah akan diatur di dalam RUU tersebut. "Persoalan umrah membutuhkan peran pemerintah dalam memberikan supervisi dan pengawasan," kata Ace

 

sumber : a
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement