REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan keppers BPIH sudah ditandatangani oleh Presiden. Ia mengatakan, hal tersebut disampaikan oleh Dirjen penyelengara haji dan umrah Kementerian Agama dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan dengan komisi VIII senin malam.
"Tadi malam, dirjen PHU menjelaskan bahwa keppres BPIH telah ditandatangani presiden. Tinggal menunggu proses di kemenkumham dan memasukkannya di lembar negara," ujar Saleh kepada ROL, Selasa (26/5).
Namun demikian, komisi VIII tetap meminta agar proses pengundangan keppres BPIH tetap dikawal. Ini dikarenakan, dalam beberapa waktu belakangan ini, menteri agama sudah sering menyatakan bahwa keppres telah ditandatangani. Faktanya, hingga tadi malam kemenag belum bisa memperlihatkan keppres tersebut.
"Dirjen PHU memastikan sudah (ditandatangani presiden). Tapi memang dia belum lihat. Dia Haqqul yakin, tapi belum 'ainul yakin," katanya.
Anggota Fraksi PAN ini menambahkan, semestinya urusan penadatanganan keppers BPIH tidak perlu terlalu sulit. Ini dikarenakan, penadatanganan Keppers BPIH sudah setiap tahun dilakukan. Sehingga sinkronisasi aturan perundangan seharusnya tidak memakan waktu lama lagi.
Namun, jika keppers tersebut memang sudah ditandatangani maka hal tersebut patut disyukuri oleh semua pihak. Dengan begitu, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menyelenggarakan dan melayani seluruh calon jamaah haji Indonesia 2015. Di lain pihak, para calon jamaah haji Indonesia juga diharapkan segera dapat melunasi BPIH sesuai dengan yang telah ditetapkan. C83. Marniati