Kamis 23 Jul 2015 06:24 WIB

Ini Cara Hitung Estimasi Pelunasan BPIH

Rep: Ratna Puspita/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) meluncurkan layanan baru pada menu perkiraan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada laman www.haji.kemenag.go.id. Layanan tersebut, yaitu estimasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun keberangkatan.

Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Moh Hasan Afandi mengatakan, calon jamaah haji tidak hanya dapat mengetahui perkiraan keberangkatan, namun juga estimasi biaya haji yang perlu dilunasi. Estimasi biaya karena penetapan BPIH dilakukan setiap tahun melalui keputusan bersama dengan DPR-RI dan ditetapkan melalui keputusan/peraturan presiden.

Hasan menjelaskan cara mengetahui estimasi BPIH dan jumlah uang yang perlu dilunasi. Pertama, calon jamaah haji harus mengakses laman www.haji.kemenag.go.id Pada sisi kiri layar terdapat menu 'Perkiraan Berangkat'. Isi nomor porsi yang berjumlah 10 digit angka pada kotak kosong dalam menu tersebut dan klik cari.

Selanjutnya, laman akan memunculkan informasi data calon jamaah haji seperti nomor porsi, nama, asal wilayah, dan perkiraan keberangkatan. Juga, terdapat menu 'Hitung Sisa Pelunasan'. Anda dapat mengisi kotak setoran awal, BPIH pada tahun berjalan dalam dolar, dan kotak kurs asumsi dollar terhadap rupiah.

"Setelah diisi akan diperoleh selisih pelunasannya dalam rupiah. Layanan ini merupakan asumsi atau gambaran saja,” kata dia, melalui siran pers yang diterima ROL, Rabu (22/07).

Penyediaan layanan ini termasuk dalam rencana aksi open government Indonesia (OGI). Layanan estimasi keberangkatan jemaah haji pada www.haji.kemenag.go.id harus dilengkapi dengan estimasi BPIH melalui informasi berbasis peserta individual.

Melalui rencana aksi OGI untuk tahun ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan penyajian layanan informasi haji berbasis peserta individual pada Juli ini. "Alhamdulillah Ditjen PHU telah mengimplemnetasikannya untuk dapat melayani jemaah haji,” kata Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement