REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10.865 calon jamaah haji reguler atau 7,05 persen telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada pembukaan pelunasan tahap pertama senin kemarin (1/6).
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengaku bersyukur dengan antusias calon jamaah dalam melakukan pelunasan BPIH pada hari pertama tersebut.
"Ya saya tentu bersyukur. Kesempatan melunasi ditunggu-tunggu oleh jamaah sehingga pada hari pertama sudah terlihat respon cukup antusias. Ini menggembirakan," ujar Abdul Djamil kepada ROL, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, tingginya antusias calon jamaah dalam melakukan pelunasan BPIH dikarenakan sosialisasi yang cukup gencar yang dilakukan kementerian Agama sambil menunggu penetapan peraturan presiden tentang waktu dan cara pelunasan BPIH. Sosialsisasi ini dilakukan di masing-masing kanwil kementerian agama.
Ia melanjutkan, pada pelunasan hari pertama terpantau distribusi setoran BPIH pada masing-masing Bank Penerima Setoran (BPS) merata di semua BPS. Walaupun ada beberaoa bank yang memiliki intensitas lebih tinggi dari bank lainnya.
Ia mengaku optimistis bahwa calon jamaah akan memanfaatkan waktu pelunasan tahap satu hingga tanggal 30 Juni mendatang dengan sebaik-baiknya. Kalaupun ada calon jamaah yang tidak bisa melunaskan biasanya dikarenakan alasan pribadi seperti kesehatan atau finansial. Sehingga pemerintah mengantisipasi dengan membuka pelunasan tahap kedua.
Berdasarkan data sistem komputerisasi haji terpadu kemenag, kuota jamaah haji reguler yakni sebanyak 154.049 dan kuota jamaah cadangan sebanyak 7.775. Dari jumlah jamaah yang melunasi BPIH, ada satu jamaah cadangan yang ikut melunaskan BPIH nya.
Calon jamaah cadangan difungsikan sebagai calon jamaah pengganti untuk memenuhi kekosongan kuota jika tahap dua pelunasan BPIH telah berakhir.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan peraturan Presiden nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan telah diikuti dengan penetapan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015.
Dengan demikian maka calon jamaah haji reguler sudah bisa melakukan pelunasan BPIH sesuai embarkasinya dengan menyetor ke Bank Penerima Setoran BPIH.