REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka mulai hari ini, Senin (01/06). Sampai dengan penutupan pelunasan di hari pertama pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 10.865 jamaah telah melakukan pelunasan.
Seperti dilansir Kemenag.go.id, adapun jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015; 3) jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji; dan 4) jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH penganti (bagi nasabah eks BPS BPIH) dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.
Kuota Cadangan
Selain itu, ada 1 orang jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesua dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015);
2. jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;
3. bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.