Kamis 02 Jul 2015 15:04 WIB

Menag: Kebijakan BI tak Pengaruhi Pelunasan BPIH

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri tidak berpengaruh sama sekali terhadap sistem pelunasan BPIH 2015. Ia menjelaskan, selama ini sistem pelunasan BPIH dapat dilakukan dalam bentuk mata uang dolar maupun rupiah.

Sehingga, calon jamaah yang akan melunaskan pada tahap dua nanti dapat menukarkan dahulu dolar yang ia miliki ke rupiah sebelum melakukan setoran ke Bank Penerima Setoran BPIH. Pelunasan tahap dua senidri akan dumulai pada tanggal 7 Juli mendatang.

"Sama sekali tidak mempengaruhi. Saya tidak tahu persis kebijakan gubernur BI itu.  Tapi kalaulah memang itu diberlakukan untuk pelunasan haji tidak masalah juga. Jadi tidak ada masalah," ujar Lukman saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR sengaja melakukan penetapan besaran BPIH 2015 dalam bentuk mata uang dolar amerika. Ini dikarenakan,  lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji dilakukan di luar negeri dengan mata uang dolar amerika dan riyal Arab Saudi.  

Seperti diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban Penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai berlaku pada awal Juli ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement