Jumat 05 Jun 2015 10:53 WIB

Komisi VIII: Besaran BPIH 2015 Masih Bisa Diefisiensikan

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan besaran BPIH 2015 seharusnya masih bisa diefisiensikan lagi sebesar 250 USD atau menjadi 2500 USD dari besaran BPIH yang telah ditetapkan sebesar 2717 USD. Ia mengatakan, jika waktu pembahasan Panja BPIH masih dapat diperpanjang maka efisiensi dapat terwujud.

"Tapi memang animo masyarakat pada haji besar dan orang tidak mempertanyakan juga penurunan 502 dolar tersebut ditengah asumsi dollar 12,500 rupiah. Orang bersyukur sekali. Padahal sesungguhnya itu bisa diturunkan lagi dan di efisiensikan lagi," ujar Maman saat mengadakan diskusi bersama ICW di Jakarta, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, efisiensi BPIH dapat diperoleh dari dana indirect cost yang merupakan jasa bunga tabungan jamaah. Seharusnya biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah  melainkan menjadi beban APBN. Sehingga komponen tersebut seharusnya dihilangkan.

Ia melanjutkan, penurunan BPIH 2015 sebesar 502 USD tersebut dikarenakan keseluruhan biaya   dibebankan kepada indiret cost atau kepada jamaah yang belum berangkat.

Untuk itu, pembentukan lembaga pengelolaan keuangan haji harus segera direalisaikan. Hal ini agar tranparasi keuangan dan efeisiensi penggunaannya dapat dilihat langsung oleh jamaah. Jika sistem pengelolaan keuangan haji seperti ini dibiarkan terus menerus maka akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.c83. Marniati

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement