Kamis 04 Jun 2015 19:39 WIB

Tiga Hal Baru Penyelenggaraan Haji

Rep: Ratna Puspita/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji di Bandara Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari/ca
Jamaah haji di Bandara Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sejumlah hal yang membedakan pengaturan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengen tahun-tahun sebelumnya. Perubahan-perubahan itu sesuai Taklimatul Hajj atau  regulasi yang dikeluarkan Kementerian Haji Arab Saudi.

Staf Teknis Haji II Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Arsyad Hidayat mengatakan taklimatul hajj berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan haji. Yaitu, pengorganisasin, kewajiban pemangku kepentingan haji di Arab Saudi, dan prosedur serta ketentuan yang harus diikuti Kantor Urusan Haji dari negara pengirim jamaah.

Selanjutnya, regulasi ini tertuang dalam nota kesepahaman dengan setiap negara pengirim haji. "Yang diperbaharui tiap tahun," kata Arsyad ketika memberikan pembekalan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1436H/2015 di Asrama Pondok Gede, Jakarta, Kamis (4/6).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah menandatangani nota kesepahaman untuk penyelenggaraan tahun ini dengan menteri haji Arab Saudi pada 14 Januari 2015. Beberapa hal yang diperbaharui terkait kuota jamaah serta bandara kedatangan dan kepulangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement