REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mata Salmiati (57 tahun) memerah dan berkaca-kaca usai menghabiskan makan pagi di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (1/8). Jamaah dari kelompok terbang (kloter) Jakarta-Pondokgede (JKG) 02 itu mengaku menyesal berangkat haji menggunakan jasa dari yayasan.
Salmiati mengatakan, dia sudah membayar hampir Rp 50 juta dengan harapan mendapat bantuan dari yayasan ketika melaksanakan ibadah di tanah suci. Dia memerinci, Rp 35 juta dibayarkan ketika mendaftar haji pada 2010.
Sisanya dibayarkan ketika pelunasan biaya haji. “Terakhir, saya diminta bayar Rp 5 juta untuk suntik,” kata dia kepada wartawan Republika, Ratna Puspita di Kantor Daker Makkah, Syisyah, Selasa (1/8).
Setelah tiba di tanah suci, dia justru merasa kebingungan. Tidak ada orang dari yayasan yang membantu prosesi di Madinah. Bahkan, dia ditinggal oleh bus yang menuju ke Makkah. Dia pun membandingkan dengan Yati.
Jamaah asal Jakarta itu berangkat ke tanah suci bersama suaminya, Sodik Kurniawan, dan ibunya. Ketiganya berangkat mandiri tanpa bantuan yayasan atau kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Mereka justru memiliki solusi ketika ada kejadian di luar dugaan. “Kalau tahu begini, sayaa lebih baik haji mandiri,” kata Salmiati.
Jamaah lainnya, Siomah (73 tahun), juga mengaku menyesal ikut kelompok bimbingan ibadah haji. Siomah yang berangkat bersama suaminya sudah membayar Rp 90 juta. Dia mengira biaya yang sudah dibayarkan termasuk pelayanan di tanah suci.
Kepala Seksi Ibadah Daker Makkah Tawwabuddin mengatakan, Kementerian Agama sebenarnya sudah mendorong agar jamaah mandiri ketika melakukan ibadah haji. Dengan menjadi haji mandiri, jamaah tidak akan tergantung pada KBIH.
“Secara materi manasik, mereka mampu beribadah haji secara mandiri layaknya menjalankan ibadah salat. Ketika melaksanakan umrah, mereka bisa melaksankan sendiri,” ujar dia.
Pemerintah juga sudah membekali jamaah dengan melakukan bimbingan manasik di wilayah. Perinciannya, enam kali, empat kali di KUA dan dua kali di kanwil kemenag. Ketika di Arab Saudi, pemerintah akan memandu oleh Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan seksi bimbingan haji di Daker Airport, Daker Madinah, Daker Makkah, dan sektor-sektor. “Intinya, agar jamaah haji Indoensi menjadi haji mandiri,” kata dia.
Tawwabuddin juga menegaskan, tugas KBIH membimbing jamaah haji selama di tanah air, bukan penyelenggaraan ibadah haji. KBIH juga hanya membimbing ibadah sampai di embarkasi. Karena itu, KBIH hanya boleh memungut biaya bimbingan maksimal Rp 3,5 juta.
Konsekuensi dari uang itu, KBIH harus melakukan bimbingan selama 15 kali. Kalau ada pelanggaran, Tawwabuddin menyatakan, KBIH akan mendapatkan sanksi mulai dari administrasi, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional.