REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jamaah haji yang meninggal akan mendapatkan asuransi. Menurutnya, proses pemberian asuransi bagi jamaah haji yang meninggal sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.
"Persisnya saya tidak tahu (jumlah asuransi), tapi yang jelas mereka ada yang dapat," ujar Lukman saat ditemui usai membuka acara MTQ internasional ketiga di Jakarta, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, salah satu komponen dalam BPIH yakni biaya asuransi bagi jamaah. Jadi setiap jamaah haji akan mendapatkan premi. Dari premi yang dibayarkan, maka bagi jamaah yang meninggal dunia selama di tanah suci mendapatkan santunan.
Advertisement