Kamis 01 Oct 2015 17:02 WIB
Musibah Crane Jatuh

KJRI Jeddah Urus Santunan Korban Crane

Raja Salman meninjau lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9).   (Reuters/Bandar al-Jaloud/Saudi Royal Court)
Raja Salman meninjau lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9). (Reuters/Bandar al-Jaloud/Saudi Royal Court)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH --- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi akan mengurus proses pencairan santunan kepada korban musibah robohnya craine di Masjidil Haram, Makkah, beberapa waktu lalu. Raja Salman bin Abdul Azis secara resmi telah menyatakan para korban musibah craine akan mendapatkan santunan dari Pemerintah Arab Saudi.

Korban wafat atau cacat permanen mendapatkan santunan sebesar satu juta Riyal (setara Rp 3,8 miliar), sedangkan korban luka-luka mendapatkan santunan 500 ribu Riyal (setara Rp 1,7 miliar).

“Proses pencairannya tentu menunggu mekanisme teknis yang akan disampaikan Pemerintah Saudi, nanti kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan santunan ini sampai kepada korban atau keluarga korban,” kata Konsuler Jenderal RI Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra di Jeddah, Arab Saudi, seperti dilaporkan wartawan Republika, EH Ismail, Kamis (1/10).

Menurut Dharmakirty, akibat musibah yang terjadi pada Selasa (11/9) sore tersebut, 53 jamaah haji Indonesia menjadi korban. Sebanyak 11 jamaah meninggal dunia dan 42 lainnya luka-luka. Proses pencairan dipastikan melalui jalur diplomatik atau government to government.

Kendati demikain, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum menjelaskan secara detail mekanisme pencairan santunan kepada para korban. Hal yang jelas, “Mungkin karena masih disibukkan dengan urusan haji dan juga soal insiden Mina yang tentu sangat menyita perhatian Pemerintah Saudi,” katanya.

Dharmakirty melanjutkan, walaupun Pemerintah Arab Saudi sudah berkomitmen memberikan santunan, namun hal itu tidak menghilangkan hak korban atau keluarga korban untuk mengajukan tuntuan hukum kepada perusahaan kontraktor pemilik craine. Keluarga atau ahli waris tetap bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement