Selasa 09 Feb 2016 15:16 WIB

Kemenag Perketat Jaminan Pemondokan Jamaah di Arab Saudi

Rep: c25/ Red: Agung Sasongko
Salah satu pemondokan haji di Makkah.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Salah satu pemondokan haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah tengah memperkarakan dua kasus pemondokan wanprestasi yang ada di Arab Saudi. Demi menghindari masalah-masalah serupa, Kementerian Agama akan mempertegas jaminan pemondokan yang hendak disewa.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan khususnya dalam sistem penyewaan pemondokan para jamaah haji di Arab Saudi. Pemondokan-pemondokan yang ada telah diwajibkan memberikan berbagai kejelasan, yang dapat meyakinkan penyewa kalau pemondokan yang disewa sesuai dan layak.

"Penyewa diharuskan memberikan kita keyakinan, itu jaminan kita," kata Djamil kepada Republika.co.id, Selasa (9/2).

Ada beberapa indikator yang akan diwajibkan menjadi jaminan dari pihak pemondokan di antaranya seperti kejelasan surat izin, kepastian kontrak, lokasi, dan fasilitas pemondokan.  Langkah tersebut dilakukan demi meminimalisir potensi kecurangan pihak pemondokan.

Seperti yang terjadi pada 2014, dimana saat itu diberlakukan sistem sewa layanan di Madinah. Sayangnya, sistem itu memberikan wewenang pemilik menentukan lokasi pemondokan, sehingga pihak penyewa tidak bisa menentukan pemondokan yang diinginkan.

Sistem itu ternyata mengakibatkan sekitar 17 ribu jamaah ditempatkan di pemondokan yang sangat jauh di luar ring road, yang tentu merepotkan para jamaah. Kondisi dan situasi itulah yang coba dihindari Kementerian Agama di masa-masa mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement