Senin 22 Aug 2016 13:00 WIB

Menkumham Berupaya Pulangkan Jamaah yang Ditahan di Filipina

Menkumham Yasonna Laoly menghadiri Rakor dan Evaluasi Kemenkumham 2016 di Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri Rakor dan Evaluasi Kemenkumham 2016 di Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —-  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sedang berupaya menangani dan memulangkan 177 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas Filipina karena terbukti memalsukan identitas untuk menunaikan ibadah haji.

Ratusan WNI yang antara lain berasal dari Sulawesi dan Jawa itu sengaja memalsukan identitas dengan menggunakan paspor Filipina. Mereka melakukan hal tersebut diduga karena kuota haji Indonesia yang terbatas.

"Tapi itu kan pelanggaran hukum dan mereka sekarang sedang ditahan oleh pemerintah Filipina. Kita berupaya bagaimana menyelesaikan ini dan mengembalikan mereka ke Indonesia," ujar Menkumham saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/8).

Selain melakukan pemeriksaan internal di beberapa kantor imigrasi yang meloloskan para WNI tersebut, Menkumham juga berkoordinasi dengan pemerintah Filipina dalam pengusutan kasus pemalsuan identitas yang diduga dilakukan sindikat tertentu.

"Tentu itu (sedang ditangani) otoritas Filipina karena WNI ini menggunakan identitas palsu padahal bukan warga negara (Filipina), tetapi (pemalsuan) itu dikoordinasi oleh sindikat baik dari Filipina maupun ada orang-orang kita di sini," tutur Yasonna.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan tim KBRI Manila dibantu oleh dua orang tim Kemlu pusat telah mengidentifikasi WNI yang saat ini ditahan di Detensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, Filipina."Diketahui bahwa terdapat 177 WNI terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki," ujar Iqbal melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (21/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement