Sabtu 03 Sep 2016 20:24 WIB

168 Jamaah Indonesia Dipulangkan dari Filipina Besok

Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila
Foto: Istimewa
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 168 calon jamaah haji yang sebelumnya tertahan di Filipina terkait paspor asli tapi palsu akan dipulangkan ke Indonesia pada Ahad (4/9). Termasuk diantaranya jamaah asal Sulawesi Selatan.

"Rencananya besok akan tiba di Bandara Internasional Hasanuddin dari Manila, Jakarta dan Makassar. Penerbangan diperkirakan sekitar pukul 10.30 waktu setempat, kami sudah siapkan penjemputan," sebut Kepala Humas dan Hukum Angkasa Pura I Bandara setempat Turah Ajari saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9).

Pemulangan jamaah, kata Turah, akan menggunakan pesawat maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan XT983 STA. Selain itu rombongan akan didampingi tujuh orang dari Kedutaan Besar RI di Manila dan pihak Kementerian Luar Negeri dan akan dijemput Gubernur Sulsel.

"Sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu, Imigrasi, Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya termasuk pak Gubernur untuk penjemputan besok," kata dia. Sebelumnya, jamaah asal Indonesia ini telah mendapatkan 'Clearence' atau terkait dengan Kepabeanan dari otoritas Filipina untuk proses deportasi ke Indonesia.

Pemberian clearence diberikan seyelah dialkukan berbagai upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) termasuk dengan penyampaian 'Suplementary Guarantte Letter'.

Rencananya, pesawat terbang dari Manila ke Jakarta dan Makassar. Ada 100 penumpang asal Sulawesi Selatan akan di serahterimakan ke Pemprov Sulsel di Bandara Hasanuddin, sementara sisanya diserah terima kepada pihak KBRI kepada Pemrov masing-masing di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Sisa jamaah  berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Dari jumlah awal jumlah CHJ sebanyak 177 orang WNI. Mereka ditahan pihak otoritas bandara Manila pada 21 Agustus 2016.

Penahanan itu terkait paspor yang dianggap palsu karena menggunakan kouta haji yang tidak dipakai Filipina, hal itu terkuak setelah pihak imigrasi Filipina melakukan pemeriksaan dan menemukan visa yang mereka gunakan adalah palsu. Berdasarkan keterangan Kementerian Agama ada tujuh biro perjalanan atau travel terlibat memberangkatkan calon jamaah haji asal Indonesia seperti PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement