REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengungkapkan, sebanyak 138 dari 177 jamaah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina telah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila. Kemenlu menyatakan akan terus melakukan upaya mengurus perpindahan jamaah lainnya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir menyatakan, pada Jumat (26/8), bahwa 138 dari 177 WNI yang ditahan di pusat detensi imigrasi Filipina telah dipindahkan ke KBRI Manila. Sementara sisanya masih terus diupayakan perpindahannya.
"138 dari 177 WNI tiba di KBRI sekitar pukul 00.03 waktu setempat. Pagi ini tim KBRI Manila akan bertemu dengan departement of justice untuk mengurus transfer yang lain," kata dia.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila Wibanarto Eugenius membenarkan hal itu kepada Republika.co.id, pada Jumat. Menurut dia, sejumlah 138 WNI sudah berada di KBRI Manila pada sekitar pukul satu dini hari waktu setempat. Sementara 39 sisanya menurut Wiba masih dalam upaya pemindahan siang ini.
Berdasarkan siaran pers dari Kemenlu, Kementerian Kehakiman Filipina akhirnya memberikan izin untuk pemindahan jamaah ke KBRI Manila. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan perihal ketersediaan fasilitas yang lebih memadai.