Sabtu 01 Oct 2016 09:19 WIB

Aturan Biaya Visa Baru Arab Saudi Berlaku Mulai Ahad Besok

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nur Aini
Seorang warga membawa bendera Arab Saudi (Ilustrasi)
Foto: REUTERS
Seorang warga membawa bendera Arab Saudi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Dirjen Paspor Arab Saudi akan mulai memberlakukan biaya visa baru mulai Ahad (2/10). Aturan ini merupakan perubahan amandemen terkait inisiatif pendapatan nonminyak oleh Departemen Perencanaan Keuangan dan Ekonomi.

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (1/10) perubahan amandemen terkait biaya visa di antaranya pertama, biaya visa masuk satu kali kunjungan dikenakan sebesar 2.000 riyal, tetapi negara akan menanggung biaya visa jika pengunjung baru pertama kalinya datang ke Saudi untuk umrah atau haji.

Kedua, biaya visa keluar atau masuk kembali ke Saudi memiliki ketentuan, 3.000 riyal untuk visa enam bulan, 5.000 riyal untuk visa satu tahun, dan 8.000 riyal untuk visa dua tahun. Ketiga, klausul pertama dan kedua tidak akan mempengaruhi perjanjian bilateral antara Saudi dan negara lain.

Keempat, visa transit dikenakan biaya 300 riyal. Kelima, khusus jalur laut, visa keberangkatan dikenakan 50 riyal. Keenam, biaya visa keluar untuk perjalanan tunggal maksimal dua bulan dikenakan biaya 200 riyal dan tambahan 100 riyal tiap bulan hingga batasan lama izin tinggal maksimal di negara lain, untuk perjalanan multi selama tiga bulan dikenakan biaya visa 500 riyal dan 200 riyal tiap bulan jika diperpanjang.

Rancangan ini telah masuk dalam dekrit kerajaan. Amandemen juga telah disetujui oleh Dewan Menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement