Kamis 08 Dec 2016 20:43 WIB

VOC Dilarang Angkut Pribumi Nusantara Pergi Haji

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Galangan Kapal VOC
Foto: Perpusnas
Galangan Kapal VOC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan kapal niaga sebagai moda transportasi haji masih berlanjut hingga abad ke-17. Sebagaimana abad sebelumnya, kapal niaga yang mereka gunakan adalah kapal niaga domestik berkapasitas besar yang menjelajahi Samudra India.

Kendati kapal niaga domestik ini mendapat saingan dari kapal-kapal dagang Eropa yang pada masa itu telah mendominasi pelayaran di Samudra India, tidak ada jamaah haji nusantara yang menggunakan kapal niaga Eropa tersebut.

Di lain pihak, Pemerintah Belanda saat itu menerapkan larangan bagi kapal-kapal VOC untuk mengangkut pribumi nusantara yang akan pergi ke Makkah. Namun, dalam suatu perjanjian perdamaian pada 24 September 1646, VOC menyetujui dan mengizinkan ulama yang akan berangkat ke Makkah menggunakan kapal dagang Belanda.

Sejak permulaan abad ke-18, armada niaga nusantara tidak ada lagi yang berada di kawasan Samudra India, Laut Merah, dan Teluk Persia. Sejak saat itu, pelayaran di kawasan ini didominasi oleh armada niaga bangsa-bangsa Eropa.

Kondisi pelayaran yang demikian, terang Johan Eisenberger dalam disertasinya yang bertajuk Indie and de Bedevaart naar Mekka, disertai dengan larangan bagi kapal Belanda untuk mengangkut jamaah haji sesuai Besluit van 4 Agustus 1716 sehingga menimbulkan masalah bagi mereka yang bermaksud melaksanakan ibadah haji.

Untuk mengatasi masalah transportasi tersebut, pada abad ke-18 para jamaah haji melakukannya secara sembunyi-sembunyi dengan kapal niaga dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, sebagaimana yang terjadi pada masa permulaan haji.

Selain itu, sebagaimana telah terjadi abad sebelumnya, pada peristiwa tertentu kapal niaga VOC terpaksa memenuhi permintaan penguasa pribumi untuk mengangkut penghulu atau ulama mereka ke Tanah Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement