Selasa 17 Jan 2017 23:07 WIB

Menag: Pembentukkan BPKH Masih Harus Lewati Enam Tahap

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djalil .
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djalil .

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebut pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) baru mencapai  tahap tiga dari sembilan tahap yang harus dilalui. Pun tiga aturan turunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji (PKH).

Menag menjelaskan, seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH terdiri atas sembilan tahap yakni pembentukan panitia seleksi (pansel), pengumuman rekrutmen Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, masa pendaftaran dan seleksi, pengumuman calon anggota BPKH ke masyarakat untuk mendapat tanggapan, masa tanggapan masyarakat, penetapan calon, pemilihan calon BPKH dari unsur masyarakat oleh DPR, penetapan calon anggota BPKH dari DPR ke presiden, dan akhirnya penetapan anggota BPKH.

Pansel BPKH sudah mengumumkan pendaftaran calon anggota BPKH pada 24 November 2016. Semula pendaftaran dilakukan pada 16-27 Desember 2016. Lalu diperpanjangan 9-23 Januari 2017. ''Jadi sekarang masih pada mada perpanjangan pendaftar,'' kata Lukman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks DPR, Selasa (17/1).

Hingga saat ini, jumlah pendaftar daring mencapai 238 orang. Sementara berkas pendafrar yang diterima 138 pelamar yang terdiri atas 87 pendaftar Badan Pelaksana dan 51 pelamar Dewan Pengawas.

Usai rapat dengan Komisi VIII pada hari sebelumnya, Lukman juga mengatakan BPKH butuh orang profesional, juga pengalaman yang cukup bagaimana bergerak di dunia investasi. Karena dana haji tidak kecil.

Dana yang dikelola BPKH itu lebih memiliki nilai manfaat tidak hanya bagi jamaah haji tapi semua. Adalah harapan semua BPKH bisa terbentuk tahun ini dan saat ini prosesnya sudah berjalan.

Seperti amanat UU 34/2014, aturan pelaksana UU 34/2014 terdiri atas dua peraturan presiden dan satu peraturan pemerintah. Dua perpres ini adalah perpres penetapan Badan Pelakasana dan Dewan Pengawas BPKS serta perpres tentang BPKH. Satu peraturan pemerintah yang diamanatkan adalah tatacara pengelolaan keuangan haji.

Perpres Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH telah selesai dengan No 76 pada 1 Agustus 2016. Konsep perpres BPKH sudah selesai dibahas antar kementerian, sudah direvisi, dan sejak 20 Desember 2016 hingga saat sudah kembali masuk ke Kemenkumham untuk harmonisasi.

Konsep RPP Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji sudah selesai dibahas antarkementerian. Naskahnya sudah masuk ke Kemenkumham sejak 15 November 2016 dan sedang diharmonisasi sampai sekarang.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement