IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah agar dana haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. Salah satu calon pendaftar Anggota Badan Pelaksana BPKH yang ditetapkan lulus seleksi administrasi, Moch Jasin mengatakan periode ini masih masa seleksi dan Jasin bersyukur bisa lulus seleksi administrasi.
Soal pro kontra pengelolaan dana haji, Jasin mengatakan, tiap tahun yang daftar haji bertambah ratusan ribu. Tidak cukup dana haji dikelola dengan aman.
Harus dikelola secara syariah dan kalau bisa memberi bagi hasil itu baik. Dengan begitu, saat pelunasan calon jamaah tidak perlu menambah biaya lagi karena ada tambahan bagi hasil dari pengelolaan dana haji, berapapun itu.
Aspirasi masyarakat variatif, pemikirannya pun beragam. Ada yang berpikir, antre lama kalau dana ditempatkan dan dikelola sehingga bermanfaat adalah hal bagus. Ada juga yang berpikir tidak dikelola pun tidak apa.
''BPKH ada agar dana haji dikelola transparan dan akuntabel sehingga tidak ada sangkaan negatif. Kemenag lalu berpikir dana haji oleh satu badan tersendiri,'' kata Jasin, Senin (30/1).
Dalam Pasal 21, 22, 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji disebutkan, dana yang disetorkan jamaah pengelolaannya oleh Kementerian Agama. Manfaat hasil pengelolaan dana haji digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Kalau ada dana masuk ke badan pemerintah, harus dikelola secara akuntabel. Walau bukan Kementerian Keuangan, BPKH mengelola dana masyarakat sehungga harus akuntabel dan transparan. Terlebih BPKH adalah badan publik yang bertanggung jawan kepada presiden melalui Menteri Agama. Setelah ada badan ini, rekening haji bukan lagi atas nama Kemenag, tapi atas nama badan.
Selain ibadah, Jasin mendaftar menjadi calon Anggota Pelaksana Badan Pelaksana BPKH karena ia menilai perlu ada perubahan dari sistem konvensional ke syariah. Kalau ada nilai manfaat dari dana haji bagi penyelenggaraan haji, sumbernya halal. Jamaah juga tenang. Tentu perubahan ini bertahap.
''Ada upaya untuk sejalan dengan amanat undang-undang untuk transparan kepada jamaah haji. Undang-undang juga bilang dana haji harus dikelola secara syar'i. Ini memang menantang,'' kata mantan Wakil Ketua KPK itu.
Pria kelahiran 14 Juni 1958 itu mengaku, ini juga jalannya mengabdi kepada negara, betapa pun kecilnya. Kalau ada perbaikan, tentu banyak yang senang.
''Saya tidak berambisi soal gaji tinggi. Tujuan saya bukan ke sana. Tapi agar dana haji dikelola dengan benar, tanpa korupsi, tanpa kolusi, tanpa transaksi terlarang. Seperti yang saya lakukan di Itjen Kemenag dan KPK,'' ungkap Jasin.
Dana haji tidak boleh berkurang apalagi hilang. Dana ini harus dipagari dan itu yang jadi motivasi Jasin.
Sebuah lembaga harus punya integritas dan profesional sehingga dipercaya publik. Hal itu juga bukan ambisi perorangan. Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH punya tanggung jawab bersama.