IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana haji dinilai belum optimal. Manfaat dari dana tersebut belum terlalu dirasakan oleh para calon jamaah haji.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan hal tersebut dapat dimaklumi. Pasalnya regulasi yang ada, yakni UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Agama untuk melakukan investasi dana haji.
"Alhamdulilah saat ini kita sudah punya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satu substansinya, mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel, " ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (27/2).
Dia mengatakan untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU tersebut membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri. Saat ini, proses pembentukan anggota BPKH telah memasuki tahap akhir seleksi.
"Hemat saya, BPKH adalah solusi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan dalam bentuk investasi di mana nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Nantinya, kata Fahira, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut BPKH berkewajiban mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam. "Dengan payung hukum yang jelas ditambah sebuah Badan yang profesional maka pengelolaan dana haji akan optimal yang dampaknya tentunya kepada peningkatkan kualitasi pelayanan haji kita," ujarnya.