Rabu 28 Feb 2018 17:26 WIB

BPKH Tetapkan BPS BPIH dalam Enam Kelompok

BPKH mengapresiasi perluasan layanan syariah untuk jamaah haji.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Setoran haji
Foto: Republika/Prayogi
Setoran haji

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Berbeda dari 2014, penetapan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) pada 2018 oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelompokkan dalam enam kategori untuk periode 2018-2021. Penetapan itu disesuaikan kapasitas dan kemampuan tiap bank.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, menjelaskan BPKH menetapkan 31 BUS dan UUS yang terbagi menjadi 23 BPS BPIH Penerimaan, 3 BPS BPIH Operasional, 7 BPS BPIH Likuiditas, 27 BPS BPIH Penempatan, 6 BPS BPIH Nilai Manfaat, dan 11 BPS BPIH mitra manfaat. BPS BPIH yang terpilih harus memenuhi syarat kesehatan bank, TI dan memiliki layanan akun virtual, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah, dan kemampuan manajemen kas.

Selain itu, BPKH mengapresiasi dukungan BRI, Bank Mandiri, dan BNI yang memperluas layanan syariah untuk jamaah haji dan bersinergi dengan anak-anak usaha syariahnya. Pada Februari 2018 juga, seluruh pengelolaan keuangan haji di BPS BPIH sudah dipindahkan dari Kementerian Agama ke BPKH. Anggito menyatakan, BPKH juga amat berterima kasih atas dukungan DSN MUI terkait opini akad wakalah jamaah haji, jaminan dari LPS, OJK, dan Bank Indonesia.

Pada 2018 ini, BPKH juga menargetkan jumlah pendaftar baru 550 ribu orang, dana kelolaan akumulatif Rp 110 triliun, tingkat imbal hasil 6-7 persen dengan tingkat risiko investasi rendah hingga medium, nilai manfaat netto Rp 6 triliun, dan layanan keuangan syariah di 5.000 gerai. Per Desember 2017, jumlah pendaftar bari mencapai 595 ribu orang, jumlah tambahan dana yang masuk Rp 14,8 triliun, dan dana haji akumulatif mencapai Rp 102,7 triliun.

''Pada 2022 target kami dana haji bisa sampai Rp 150 triliun dan bisa ikut menggerakan ekonomi lewat perbankan syariah, karena itu kami minta bank syariah tidak hanya menerima tapi juga mengelola dan menempatkan sebagai investasi juga,'' ungkap Anggito usai acara penetapan BPS BPIH di Jakarta, Rabu (28/2).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Benny Witjaksono mengatakan, target imbal hasil investasi netto yang BPKH targetkan sebesar 5,6 persen pada 2018 ini dari sebelumnya 4,9 persen. Kalau itu tercapai, sudah ada perbaikan imbal hasil sehingga imbal hasil bruto diharapkan bisa di sekitar 6-7 persen. Persoalannya, imbal hasil deposito masih di bawah harapan.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan, di awal, target imbal hasil BPKH memang 6-7 persen karena setiap target harus juga masuk ke Komisi VIII. Ia mengakui, di satu sisi target imbal hasil itu bisa jadi tantangan bagi bank syariah. Tapi kalau digabung dari imbal hasil semua investasi angka itu bisa tercapai.

Sesuai Pasal 48 UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, BPKH menjajaki semua investasi. Namun di proses awal ini, BPKH masih membangun infrastruktur dan sistem dulu sehingga di awal ini belum agresif. ''Kalau ternyata lebih dari target, alhamdulillah,'' kata Yuslam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement