IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas (DP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Sekretaris Pansel sekaligus Sekjen Kemenag Nur Syam, mengatakan ada 84 nama yang dinyatakan lulus.
"Mereka terdiri dari 48 nama yang mendaftar sebagai calon Badan Pelaksana BPKH, dan 36 nama mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas BPKH)," kata Nur Syam, Senin (30/1).
Nur Syam menerangkan, 84 nama ini dinyatakan lulus usai dilakukan proses verifikasi dan validasi yang berlangsung sejak 24-27 Januari 2017. Sedangkan, proses pendaftaran diadakan pada 16-27 Desember 2016, diperpanjang dengan tahap kedua yang diselenggarakan pada 9-23 Januari 2017.
"Sehari setelah ditutup, pansel mulai bekerja untuk melakukan proses verifikasi dan validasi hingga tanggal 27 Januari, dan hasilnya diumumkan hari ini di salah satu media cetak nasional dan bisa diunduh dari website Kementerian Agama," ujar Nur Syam.
Proses seleksi anggota BPKH diatur dalam Pepres Nomor 76 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.
Ia mengingatkan, Pasal 23 Perpres ini mengatur untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan selama kurun waktu 15 hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan.
"Kami memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas pengumuman hasil seleksi administrasi ini sampai dengan 13 Februari 2017," kata Nur Syam yang juga Rektor IAIN SUnan Ampel SUrabaya.
Masyarakat, lanjut Nur Syam, dapat menyampaikan tanggapan dengan melengkapi informasinya lewat identitas diri dengan mencantumkan nama jelas, alamat, nomor telfon dan foto kopi KTP. Selain itu, ia harus menyebutkan nama calon yang ditanggapi, serta isi tanggapan, dokumen dan bukti pendukung.
Nur Syam menekankan, tanggapan dari publik bisa disampaikan melalui [email protected] atau ke alamat Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH d.a. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta.
Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administri diwajibkan mengikuti proses tes tertulis, yang akan dilaksanakan pada Kamis 2 Februari 2017 pukul 07.30 WIB di Aula HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin nomor enam Jakarta Pusat, dengan akomodasi, transportasi dan biaya pribadi tanpa ditanggung Panitia Seleksi.
"Pelamar yang tidak hardir pada tes tertulis dianggap mengundurkan diri. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Nur Syam.