Jumat 24 Feb 2017 10:07 WIB

Asosiasi Keberatan dengan Aturan Baru Perpanjangan Izin Biro Umrah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) H Baluki Ahmad
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) H Baluki Ahmad

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad keberatan atas aturan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) di daerah yang mesyaratkan setiap biro umrah wajib menyediakan dokter dan pembimbing tetap.

Persyaratan ini menjadi bagian yang harus dilengkapi biro umrah bila ingin mengajukan perpanjangan izin usaha. Karena aturan yang baru pengawasan biro umrah melibatkan Kemenag Pusat dan Kanwil, maka Kanwil Kemenag daerah memberi syarat baru tersebut.

Baluki menilai, persyaratan dari pihak asosiasi hal ini mustahil dilakukan oleh biro umrah yang ada di daerah. "Kanwil membuat persyaratan yang segudang sebanyak itu. Ada hal yang musykil yang tidak pernah terjadi dan membingungkan karena bukan untuk pelaksanaan," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (23/1).

Menurut Baluki, ketika Kanwil mensyaratkan setiap biro umrah harus memiliki dokter dan juga pembimbing yang bersertifikat, harusnya semua itu dalam proses pelaksanaan umrah. Karena biasanya, menurut dia, kebutuhan dokter atau pembimbing itu ketika ada perjalanan khususnya haji.

"Bahkan kalau haji beberapa biro perjalanan telah menyiapkan jamaah dengan asuransi kesehatan dalam perjalanannya. Itu sudah kita siapkan," ujarnya. Karena dalam pelaksaan haji itu jelas terlihat kuota dan jamaahnya. Tetapi kalau umrah tidak bisa dipaksakan seperti itu.

Karena masalahnya biro umrah harus memiliki dokter dan pembimbing tersertifikasi. Padahal, dalam pelaksanaan umrah di masing-masing biro jumlah jamaahnya berbeda-beda.

Karena itu, Baluki mempertanyakan sebenarnya mau diapakan biro umrah di daerah ini. "Dibimbing atau dipersulit usahanya. Boro-boro dapat pembinaan umrah, tapi pengawasannya seperti itu," katanya.  

Kalau syarat itu tdak dilengkapi, kemudian Kanwil tidak akan memperpanjang izin usaha. Ia mengungkapkan, asosiasi mendapatkan aduan dari biro yang sudah lama melaksanakan umrah dan tidak ada masalah, dan akan terancam dengan aturan baru ini. n Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement