IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah melaksanakan program sertifikasi pembimbing manasik haji sejak tahun 2012. Sampai saat ini, baru ada 2.730 pembimbing manasik haji yang sudah bersertifikat sementara target yang hendak dicapai 4.688 orang atau dengan rasio 1:45 jamaah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji (PP FK-KBIH), KH Manarul Hidayat mengusulkan agar batasan usia tak menjadi syarat pembimbing manasik haji. "Yang pertama, batas usia itu, sebaiknya jangan ditentukan dibawah umur 60 tahun," ujar saat dihubungi republika.co.id, Rabu (22/3)
Menurutnya, yang menjadi tolak ukur bukan usia melainkan faktor kesehatan. Apalagi, kiai-kiai sepuh itu lebih mempunyai sentuhan spritual saat melakukan pembimbingan terhadap jamaah haji.
"Kiai-kiai meskipun umur 70 kan bertambah sehat, jadi fleksibel tentang usia. Kecuali kalau usia 60 sudah struk dan lain-lain baru itu gak boleh," ucap mantan Ketua Lembaga Dakwah NU PBNU ini.