Sabtu 08 Apr 2017 20:28 WIB

Dirjen: Cabut 'Travel' Berangkatkan Haji dari Negara Lain

Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (Ilustrasi)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Prof Dr H Abdul Jamil mengatakan, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah haji Indonesia melalui negara lain.

"Travel yang terlibat harus diberikan sanksi tegas," kata Abdul Jamil seusai acara sertifikasi pembimbing manasik haji se-Nusa Tenggara (NTB, Bali, NTT) di Asrama Haji NTB di Mataram, Sabtu (8/4).

Ia menegaskan, biro perjalanan yang terlibat dalam memberangkatkan jemaah haji Indonesia melalui negara lain secara aturan tidak dibenarkan dan melanggar hukum. "Kalau ada, harus dicabut izinnya," tegasnya.

Menurutnya, Kementerian Agama sudah melakukan antisipasi, sehingga ke depan tidak ada lagi biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah haji Indonesia melalui negara lain. "Karena ini bagian dari pelanggaran, apalagi di negara lain, memanfaatkan kuota yang dimiliki negara lain, tentu kita tidak ingin ini terulang," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga yang ingin berangkat naik haji menggunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. "Kalau berhaji silakan menggunakan jalur yang legal sesuai peraturan pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, pada haji tahun 2016, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) dibantu sindikat pemalsu paspor, memanfaatkan kuota jemaah haji Filipina. Para WNI itu hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi, menggunakan pesawat Philippine Airlines (PAL) dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement