Rabu 19 Apr 2017 07:14 WIB

Kemenag dan Kemenaker Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Visa Umrah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan jalur umrah untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. Kementerian Ketenagakerjaan telah menutup penempatan TKI untuk asisten rumah tangga di seluruh kawasan Timur Tengah sejak 2015.

Pertimbangannya yakni lantaran skema perlindungan TKI di kawasan tersebut belum jelas. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, setelah dilakukan penutupan penempatan TKI di sektor tersebut, ada angka penurunan TKI non-prosedural.

“Namun sebelum dilakukan penutupan ini, sudah ada muncul pengiriman TKI dengan modus ziarah atau menggunakan visa umrah. Perlu ada semacam nota kesepahaman (MoU) antara Kemenaker dan Kementerian Agama terkait masalah penanganan TKI non prosedural ini,” ujar Hanif seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa (18/4).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, Kemenag memiliki problem serupa di mana masih ditemukan kasus jamaah umrah yang ditelantarkan dan lainnya. “Jamaah umrah harus memastikan maskapai penerbangannya apa, memastikan tiketnya pulang pergi, di mana hotel ia menginap, memastikan layanannya, visa dan travelnya harus berizin resmi,” katanya.

Menurut Lukman, problem tersebut masih terjadi hingga kini karena masih adanya biro travel penyelenggara ibadah umrah yang tidak berizin resmi. Terbukt, sejumlah kasus terkait umrah dilakukan oleh biro travel umrah yang tidak berizin resmi.

Menag mengatakan, untuk mencegah terjadinya praktik penipuan dan penelantaran jamaah umrah, Kemenag mengeluarkan kebijakan bahwa setiap calon jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah harus mendapatkan rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota. Tujuannya, agar Kemenag memiliki data jamaah umrah.

Alasan lainnya agar jajaran Kemenag dapat mengecek apakah biro travel yang memberangkatkan jamaah berizin resmi atau tidak. "Karena kalau bukan biro travel resmi, dipastikan tidak akan diberikan rekomendasi, itu salah satu bentuk kerja sama Kemenag dengan imigrasi. Kalau yang berizin resmi, Kemenag sudah mewanti-wanti agar lima pasti umrah tersebut jelas dijalankan dan kalau tidak, biro travel tersebut akan di-blacklist dan izinnya dicabut," ujar Menag.

Menag menilai, bentuk kerja sama Kemenaker-Kemenag dengan langkah-langkah konkrit selanjutnya terkait pencegahan dan penanganan masalah TKI ilegal sudah sangat sejalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement