IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai promosi yang dilakukan travel umrah nakal menyesatkan calon jamaah. Kontrak perjanjian yang disodorkan pun tidak masuk akal seperti jadwal pemberangkatan bisa berubah sampai lima kali dengan pemberitahuan di 'menit terakhir'.
Selain kontrak yang tidak masuk akal, banyak juga masalah lainnya, yakni ditundanya jadwal penerbangan karena alasan visa, serta jadwal pesawat, jenis penerbangan, dan hotel yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Untuk itu, YLKI dan jamaah umrah akan melaporkan travel umrah nakal ke Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga melakukan praktik pencucian uang.
"Pengelolaan uangnya sangat tidak transparan, jamaah tidak mengetahui uang yang sudah masuk bertahun-tahun digunakan untuk apa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Jumat (19/5). Selain itu, jamaah juga tidak mengetahui apakah dana tersebut diputar dengan berbasis syariah atau tidak.
Tulus mengimbau masyarakat tidak terjebak dan tergiur dengan iming-iming umrah dengan biaya murah yang angkanya tidak rasional, misalnya di bawah Rp 10 juta atau malah mencicil Rp 50 ribu per hari. Menurut dia, tanpa adanya laporan masyarakat sekalipun, seharusnya pihak Polri secara pro aktif melakukan pengusutan praktik umrah nakal secara serius guna menghindari korban yang makin masif.
YLKI akan membuka posko pengaduan korban jamaah umrah. "Silakan warga yang menjadi korban jamaah umrah melengkapi data dan kronologi kasus yang dialami," kata dia.
Pengaduan ini, ujar Tulus, dapat bermanfaat bagi jamaah travel umrah nakal yang berada di daerah sehingga tidak perlu repot-repot datang jauh ke kantor YLKI. Aduan bisa dikirim via pusat informasi dan pengaduan di website YLKI yaitu pelayanan.ylki.or.id.